Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu

Authors

  • Rio Gustrinanda Panwascam Payakumbuh Kota Payakumbuh

DOI:

https://doi.org/10.58737/jpled.v3i1.102

Keywords:

kompetensi manajerial, kepala sekolah, sarana dan prasarana

Abstract

Pemilihan umum telah menjadi sebuah fenomena global, pemilu menjadi sarana terbaik untuk memfasilitasi pergantian kekuasaan yang damai, namun demikian, praktek pemilu di berbagai negara di dunia menunjukkan variasi pelaksanaan yang beragam, dari yang dilaksanakan secara bebas dan adil sampai kepada penyelenggaraan pemilu yang penuh dengan pelanggaran dan kecurangan, dalam praktiknya pada tahun penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang biasa disebut tahun politik, tidak jarang terjadi pertentangan diantara masyarakat yang bahkan berakibat perseteruan dalam masyarakat yang diakibatkan oleh perbedaan pilihan dan pendapat antara satu dengan yang lain. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami dan menyimpulkan apakah masyarakat percaya kepada sistem pemilu ditengah hiruk pikuk hoaks dan hate speech, apakah pancasila sudah benar-benar diimplementasikan dalam pelaksanaan pemilu dan apakah nilai-nilai dalam pancasila tersebut sudah ditegakkan dengan sebagaimana mestinya dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas. Penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif-deskriptif dengan meneliti data skunder yang bersumber dari peraturan perundangan-undangan, buku, pandangan ahli, artikel atau tulisan dan sumber bahan lainnya kemudian disusun secara sistimatis selanjutnya dianalisis secara kualitatif dengan menilai efektivitas penerapannya. Pancasila sebagai dasar falsafah dan ideologi negara diharapkan dapat berperan dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemilu, sebagai dasar pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan serta sebagai pertahanan bangsa dan negara. Dalam penanganan kasus hoax dan hate speech yang berujung kepada perpecahan, alangkah lebih baik penegak hukum dan penyelenggara pemilu jangan lagi bergantung pada hukuman pidana. Hukuman pidana hanya mengenai pelaku pelaksana, bukan otak atau dalang di baliknya. KPU, Bawaslu dan Tim Penegakan Hukum Terpadu harus menjatuhkan sanksi diskualifikasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aspinall, E. (2011). Democratization and Ethnic Politics in Indonesia: Nine Theses. Journal of East Asian Studies, 11(2), 289–319. https://doi.org/10.1017/S1598240800007190

Bennett, W. L., & Livingston, S. (2018). The Disinformation Order: Disruptive Communication and the Decline of Democratic Institutions. European Journal of Communication, 33(2), 122–139. https://doi.org/10.1177/0267323118760317

Cuang, Inhang dkk. (2020). “Penerapan Sanksi Pidana Bagi Penyebar Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo. Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Lex Et Societatis 8 (4). https://doi.org/10.35796/les.v8i4.30925

Habibi, M. (2022). Populism and Political Identity in a Crossed Road: The Crisis of Representation and Electoral Pressure. Jurnal Netralitas Dan Pemilu, 1(1), 51–64. https://doi.org/10.55108/jnp.v1i1.181

Irawanto, B. (2019). Making it Personal : The Campaign Battle on Social Media in Indonesia’s 2019 Presidential Election. Perspective, 1(28), 1–11. Retrieved from https://www.iseas.edu.sg/images/pdf/ISEAS_Perspective_2019_28.pdf

Juditha, C. (2018). Hoax Communication Interactivity in Social Media and Anticipation (Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya). Journal Pekommas, 3(1), 31. https://doi.org/10.30818/jpkm.2018.2030104

Juliswara, V. (2017). “Mengembangkan Model Literasi Media yang Berkebhinekaan dalam

Menganalisis Informasi Berita Palsu (Hoax) di Media Sosial”, Jurnal Pemikiran Sosiologi, 4 (2) https://doi.org/10.22146/jps.v4i2.28586

Koto, Ismail. (2021). “Hate Speech Dan Hoax Ditinjau Dari Undang-Undang Ite Dan Hukum Islam”, SOSEK: Jurnal Sosial & Ekonomi 2, No. 1, 48-56. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/sosek/article/view/125

Kristan. (2021). Pandangan mengenai praktik-praktik hoax dan hate speech, harus mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Retrieved January 08, 2021, from binus.ac.id website: https://binus.ac.id/character-building/pancasila/pandangan-mengenai-praktik-praktik-hoax-dan-hate-speechharus-mencerminkan-nilai-nilai-pancasila/

Lestari, Y. S. (2018). Politik Identitas di Indonesia: Antara Nasionalisme dan Agama. Journal of Politics and Policy, 1(1), 19–30. https://doi.org/10.21776/ub.jppol.2018.001.01.2

Nadzir, I., Seftiani, S., & Permana, Y. S. (2019). Hoax and Misinformation in Indonesia: Insights from a Nationwide Survey. Perspective, 5(2), 1–12. Retrieved from https://www.researchgate.net/publication/339375879%0AHoax

Pangestu, R. (2022). Apa Arti Kearifan Lokal? Ini Pengertian dan Contohnya. Retrieved January 04, 2022, from detik.com website: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5882577/apa-arti-kearifan-lokal-ini-pengertian-dan-contohnya

Perloff, R. M. (2021). The Dynamics of Political Communication: Media and Politics in a Digital Age. In The Dynamics of Political Communication: Media and Politics in a Digital Age. New York: Routledge. https://doi.org/10.4324/9780429298851

Downloads

Published

2023-03-19

How to Cite

Gustrinanda, R. (2023). Pentingnya Kepercayaan Masyarakat Terhadap Pemilu. Journal of Practice Learning and Educational Development, 3(1), 100–106. https://doi.org/10.58737/jpled.v3i1.102