Penerapan Sistem Demokrasi untuk Menjaga Persatuan dan Konstitusi Serta Penegakan Hukumnya

Authors

  • Wardatul Mutmainnah Universitas Jambi
  • Siti Tiara Maulia Universitas Jambi

DOI:

https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.284

Keywords:

demokrasi, konstitusi, penegakan hukum

Abstract

Penerapan sistem demokrasi memiliki peran penting dalam menjaga persatuan, memelihara konstitusi, dan mengintegrasikan pendidikan politik dalam masyarakat. Artikel ini mengeksplorasi bagaimana demokrasi dapat menjadi alat efektif untuk memperkuat persatuan dan kepatuhan terhadap konstitusi suatu negara. Dengan menganalisis berbagai studi kasus dan teori politik, kami menyoroti mekanisme partisipasi publik dalam pengambilan keputusan, yang memberikan landasan bagi rasa memiliki dan tanggung jawab kolektif warga negara. Pemilihan umum yang bebas dan adil, kebebasan berpendapat, serta perlindungan hak asasi manusia adalah elemen penting dalam memperkuat stabilitas politik dan sosial, sambil memperluas cakupan pendidikan politik di masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan adil adalah pilar penting dalam mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi, sementara pendidikan hukum memberikan pemahaman yang lebih baik tentang konstitusi dan aturan hukum. Dengan menggabungkan pendidikan sebagai bagian integral dari proses demokratis, artikel ini menyoroti pentingnya komitmen terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan kinerja institusi hukum yang independen untuk mencapai keberhasilan dalam mewujudkan persatuan nasional, keutuhan konstitusi, dan penegakan hukum yang efektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Asshiddiqie, Jimly, 1994, Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta: Intermasa.

Budiardjo, Miriam, 1980, Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia.

Gafar, Afan, 2002, Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1988, Pengantar Hukum Tata Negara, Jakarta : Pusat Studi HTN Fak. Hukum UI dan CV Sinar Bakti.

Kusumaatmadja, Mochtar, 1986, Pembinaan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Nasional, Bandung: Binacipta.

Mahfud MD, Moh., 1999, Hukum dan Pilar-Pilar Demokrasi, Yogyakarta: Gama Media.

Pito, Toni Adrianus 2006, Mengenal Teori-Teori Politik, Dari Politik Sampai Korupsi, Bandung: Nuansa.

Rahardjo, Satjipto, 2006, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sidharta, Arief, 1999, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju. Soekanto, Soerjono dan Mustafa Abdullah, 1982, Sosiologi Hukum Dalam Masyarakat, Jakarta: CV Rajawali.

JURNAL

Asmaroini, Ambiro P. (2017). Menjaga Eksistensi Pancasila dan Penerapannya Bagi Masyarakat di Era Globalisasi. Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, (No. 1), pp. 50–64.

Fossati, Diego., Aspinall, Edward., Muhtadi, Burhanuddin., & Warburton, Eve. (2020). Ideological Representation In Clientelistic Democracies: The Indonesian Case. Electoral Studies, Vol. 63, (No. 1), pp. 1-12.

Gumbira, Jamal Wiwoho Seno W. (2019). The Implication of The Globalization on The Pancasila-Based Principles of Local Democracy in Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Padjajaran, Vol. 6, (No. 2), pp. 361–378.

Huda, Muhammad C. (2018). Meneguhkan Pancasila Sebagai Ideologi Bernegara: Implemetasi Nilai- Nilai Keseimbangan dalam Upaya Pembangunan Hukum di Indonesia. Resolusi: Jurnal Sosial Politik, Vol. 1, (No. 1), pp. 78–99.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Downloads

Published

2024-06-12

How to Cite

Mutmainnah, W., & Maulia, S. T. . (2024). Penerapan Sistem Demokrasi untuk Menjaga Persatuan dan Konstitusi Serta Penegakan Hukumnya. Journal of Practice Learning and Educational Development, 4(2), 111–117. https://doi.org/10.58737/jpled.v4i2.284